February 13, 2020

PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK

1.     
Pengurusan Baru
-        Surat rekomendasi dari Polsek setempat
-        Foto copy KTP
-        Foto copy KK
-        Foto copy Akte Kelahiran
-        Foto copy Ijazah terakhir
-        Rumus Sidik Jari
-        Pas foto warna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar

2.      Perpanjangan
-        SKCK yang masih berlaku
-        Pas foto warna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

Demikian persyaratan pembuatan SKCK yang baru maupun perpanjangan, kemudian untuk waktu pelayanan dan standar pelayanan serta PNBP tertera pada gambar. Untuk persyaratan pengurusan surat rekomendasi di Polsek dapat membaca menu info Pelayanan lainnya yang terdapat di blog ini.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Business

Recent Posts

Unordered List

Pages

Sample Text

Theme Support