Persyaratan yang akan dibawa ke polsek untuk pebuatan surat rekomendasi diantaranya :
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa (tergantung dari polsek masing-masing, adapula polsek yang tidak mengharuskan adanya persyaratan tersebut)
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy Akte Kelahiran
- Foto copy Ijazah terakhir
- Pas foto warna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
Demikian syarat pembuatan surat rekomendasi polsek untuk pembuatan SKCK, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment