E-KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun. Tanpa identitas ini, warga akan kesulitan dalam berbagai urusan birokrasi karena hanya warga yang memiliki E-KTP yang akan dilayani.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat yang tidak memiliki identitas resmi karena warga telah dipermudah dengan difasilitasi Disdukcapil dalam perekaman E-KTP.
Kapolsek Sinjai Barat Polres Sinjai Akp Kasri, SH mengatakan bahwa pihak kami mensupport kegiatan perekaman E-KTP yang dilaksanakan oleh Disdukcapil agar data warga masyarakat dapat terferivikasi secara valid, olehnya kami memerintahkan Personel untuk memantau kegiatan tersebut agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan lancar, Ungkapnya.
0 komentar:
Post a Comment