Sinjai - Bertempat di Jalan Persatuan Kel Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, telah dilaksanakan Operasi yustisi oleh Personil Polsek Sinjai Borong yang dipimpin Kapolsek Sinjai Borong Polres Sinjai Iptu Ambo Syahrir,SE terhadap Masyarakat pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun pengemudi mobil yang tidak menggunakan masker, Senin (27/12/2020).
Selanjutnya Kapolsek Sinjai Borong yang memimpin ops yustisi menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk mengindahkan Maklumat Kapolri mengenai larangan Pawai dan pesta kembang api dalam rangka Perayaan Natal dan Tahun baru 2021
Pentingnya keselamatan kita semua dalam Penerapan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19 Hal ini dimaksudkan untuk Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kecamatan Sinjai Borong khususnya Kabupaten Sinjai umumnya.
Lebih lanjut Kapolsek Sinjai Borong Polres Sinjai meminta kepada masyarakat pengguna jalan agar senantiasa menerapkan protokol Kesehatan budayakan 3M yaitu memakai Masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan menjaga kebersihan serta meningkatkan daya tahan tubuh, yakni rajin berolahraga, mengatur pola makan, beristirahat yang cukup,Penerapan protokol kesehatan, dimaksudkan untuk memutus mata rantai Penyebaran virus Corona COVID-19,demi keselamatan kita bersama.
0 komentar:
Post a Comment