Sinjai - Demi menjalin silaturahmi serta mendengar permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Kapolsek Pulau Sembilan Iptu Sahabuddin turun langsung bertatap muka dengan jamaah di Mesjid ,Desa Pulau Harapan,kec Pulau Sembilan Lappa Kabupaten Sinjai.Jumat(17/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pulau Sembilan meminta kepada masyarakat jamaah mesjid untuk memberikan saran, masukan dan informasi kepada Polsek Pulau Sembilan terkait masalah Kamtibmas di wilayah Kec. pulau Sembilan menjelang Bulan Suci Ramadhan, untuk di tindak lanjuti dalam menciptakan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dalam hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat, menghimbau warga Masyarakat khususnya kec Pulau sembilan untuk tidak menyalakan petasan. Hal tersebut selain karena membahayakan diri sendiri dan orang lain juga mengganggu kenyamanan.
Himbauan tersebut merupakan kepedulian Polsek Pulau Sembilan serta Serta Kepolisian terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan serta kenyamanan masyarakat .
“Sewaktu waktu kami dan Polsek akan melaksanakan operasi menjelang bulan Suci Ramadhan, jika nanti diketemukan akan kami proses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” Kapolsek Pulau Sembilan Iptu Sahabuddin.
Undang-undang tersebut berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP dan atau dalam Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951
0 komentar:
Post a Comment