Sinjai - Bertempat di Masjid Baiturrahman, Dsn. Mattiro Tangka, Ds. Lappa Cinrana, Kec. Bulupoddo, Kab. Sinjai telah di laksanakan kegiatan Jum'at curhat oleh Waka Polsek Bulupoddo IPDA ABD. KARIM, SH bersama masyarakat Desa Lappa Cinrana. (14/4/23)
Giat tersebut bertujuan untuk mempererat Silaturahmi, mengimplementasikan Polri hadir ditengah masyarakat serta mendengar langsung dan menampung keluh kesah masyarakat maupun saran dan kritik masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian khususnya di Polsek Bulupoddo dan Melalui program Jum'at Curhat diharapkan mampu menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Bulupoddo.
Pada kesempatan tersebut perwakilan Masyarakat menyampaikan pertanyaan dan keluhan kpd Waka Polsek Bulupoddo terkait beberapa hal, diantaranya :
1. Terkait malam Idul Fitri bahwa di Kec. Bulupoddo khususnya di Desa Lappa Cinrana kt memiliki tradisi utk takbir keliling, apakah dibolehkan atau tidak ?
2. Keluhan masyarakat terkait ketidak nyamanan dlm hal meninggalkan rumah ketika berpergian berbelanja di pasar maupun di kota di khawatirkan terjadinya pencurian maupun kebakaran.
Adapun tanggapana Waka Polsek Bulupoddo, Yaitu :
1. Memberikan tanggapan pertanyaan poin 1 yg disampaikan yaitu terkait takbir keliling kami belum dpt memberikan kepastian di perbolehkan atau tidak, krn Kami belum berkoordinasi dgn Pimpinan dan nanti setelah ada pembahasan antara pimpinan dan instansi terkait akn disampaikan oleh Bhabinkamtibmas.
2 Utk poin II di himbau kpd seluruh warga apa bila ingin meninggalkan rumah dlm keadaan kosong agar memastikan peralatan yg menggunakan listrik di matikan dan memastikan api di dapur benar-benar padam, pintu dan jendela di pastikan dlm keadaan terkunci.
Pada kesempatan tersebut Waka Polsek Bulupoddo IPDA ABD. KARIM, SH jg menyampaikan larangan keras bagi pengguna kendaraan bermotor khususnya anak muda utk tdk menggunakan kenalpot Brong karena kebisingan yg di akibatkan suara dari kenalpot brong tersebut menganggu warga serta membuat ke tdk nyamanan bagi masyarakat di sekitarnya dan bahkan bila menggunakan knalpot brong jg bisa di kenakan sanksi berupa tilang.
0 komentar:
Post a Comment