Sinjai - Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos., M.Si menghadiri rapat koordinasi sentra gakkumdu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sinjai, bertempat di Kantor Bawaslu Sinjai Jalan Persatuan Raya Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kamis (6/4/23).
Kegiatan tersebut dihadiri pula Dr. Azry Yusuf, SH.,MH (Ketua koordinator sentra gakkumdu bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Muh. Edriadi Jufri, SH. (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Sinjai / mewakili Kajari Kab. Sinjai), Saifuddin,S.Pd., MH (Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Ahmad Ismail, SE., MM (Anggota Bawaslu Sinjai selaku Koordinator divisi hukum, pencegahan, Parmas, dan Humas), Alimuddin Kasim, S.Hi (Koordinator Sekretariat Bawaslu Sinjai), Ipda Hasan (KBO Sat Reskrim Polres Sinjai), para penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai, para staf Bawaslu Kab. Sinjai, dan undangan lainnya.
Dalam kegiatan, penyampaian Saifuddin, S.Pd., MH (Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) sekaligus membuka acara rapat yang intinya menyampaikan bahwa rapat koordinasi sentra gakkumdu banwaslu Kabupaten Sinjai ini saya kira menjadi penting bagi kita untuk bagaimana kita menyemakan persepsi dan pemahaman kita terkait tugas yang telah di amanahkan oleh pimpinan kita dalam mengawal seluruh rangkaian pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024.
"Dalam penanganan pelanggaran yang berupa tindak pidana pemilu terdapat hambatan yang diemban petugas pengawas pemilu, hambatan tersebut yaitu adanya pembatasan jangka waktu penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dengan keterbatasan jangka waktu tersebut menyulitkan Bawaslu untuk mengumpulkan alat bukti pada proses pengkajian penanganan tindak pidana, oleh karena itu penting kiranya peran tiga institusi sentra gakumdu dalam mengoptimalkan keterbatasan peran dari pengawas pemilu di mana Kepolisian dan kejaksaan sedianya memback-up pelaksanaan tugas pengawas pemilu.
"Penting kiranya di bangun sebuah system yang terintegrasi agar penanganan tidak pidana Pemilu bisa berjalan secara efekif dan efisien, berkaca pada penyelesaiaan perkara menurut KUHAP yang menganut system yang disebut peradilan pidana terpadu, yang unsur-unsurnya terdiri atas persamaan persepsi tentang keadilan dan penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan kesatuan (Administration of criminal justice system) hal ini tentu saja memeberikan kemudahan bagi pengawas pemilu untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu.
Adapun penyampaian Wakapolres Sinjai Kompol Andi Syafei, S.Sos., M.H yang intinya menyampaikan bahwa pertemuan pada kesempatan ini sangat baik dalam membangun sinergitas dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu tahun 2024 di Kab. Sinjai.
"Teknis yang akan dijalankan apabila ada ditemukan pelanggaran pemilu di tahun 2024, sumber pelanggaran seperti laporan dan temuan dari kepolisian, penerimaan laporan adalah banwaslu dan waktu pelaporan maksimal 7 hari berkewajiban menyampaikan keputusan Sidang ekseskusi tahap pertama minimal 3 hari sejak tahap ke 2 banding maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan ke pengadilan negeri masing-masing, seputus maksimal 7 hari setelah permohonan banding diterima syarat formil dan material maksimal 1x24 jam sejak laporan diterima diregistrasi terus dilanjutkan dengan sanksi-saksi yang dihadirkan terus identifikasi konsultasi.
"Kami harapkan agar sentral Gakumdu ini agar bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan tupoksi dalam pemilu yang kondusif di kabupaten Sinjai.
Adapun penyampaian Muh. Edriadi Jufri, SH (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Sinjai / mewakili Kajari Kab. Sinjai) yang intinya bahwa kami dari kejaksaan Sinjai telah menunjuk beberapa jaksa untuk masuk dalam Gakkumdu dalam penyelesaian jika terjadi pelanggaran pelaksanaan pemilu 2024, dan membentuk posko pemilu yang di isi oleh jaksa senior.
"Ketentuan tindak pidana dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di atur dalam buku kelima Bab. II ketentuan pidana yang di bedakan atas kategori kejahatan yaitu mulai dari pasal 488 hingga pasal 554 (77 tindak pidana), Undang-undang pemilu merupakan hukum yang bersifat Khusus (lex spesialis) maka dalam penerapan deliknya tidak menggunakan undang-undang lain seperti KUHP.
"Potensi kerawanan pemilu serentak tahun 2024 di pengaruhi yaitu, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas penyelenggara pemiliu, politik uang, relasi kuasa pada politik lokal, adanya kampanye di media sosial.
Adapun penyampaian Dr. Azry Yusuf, S.H., MH (Ketua koordinator sentra gakkumdu bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) yang intinya bahwa demokrasi memerlukan landasan sistem hukum yang berkualitas, penegakan hukum yang konkrit akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan pemilu bukan penanda pergantian kepemimpinan, tapi juga merupakan proses deeping democrasi (pendalaman demokrasi) untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat.
"Potensi pelanggaran klasik dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024 yaitu, fenomena black campaign, hoax, hate speech, rumors, bullying, dan isu sara telah menjadi sisi gelap dari kehadiran media sosial, maraknya fenomena politik uang dan mahar politik dalam setiap kontestasi politik dengan modus atau polah yang semakin canggih, masih sumir dan sempitnya jangkauan pengturan tentang dana kampanye.
0 komentar:
Post a Comment